Hal yang berbau pornografi memang merupakan yang paling sering dicari pengguna internet. Dan tentu saja hal tersebut menghasilkan banyak uang. Bahkan jika pendapatan online diseluruh dunia dikumpulkan maka totalnya hanya sepertiga dari penghasilan konten blue tersebut. Dan sebagian besar industri pornografi berada di negeri Paman Sam.
"Kalau dikumpulkan pendapatan dari semua konten itu tidak ada sepertiga dari pengasilan pornografi," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Senin (29/11/2010), di Hotel Savoy Homman, Bandung. dikutip dari detik.
Bahkan pendapatan salah satu konten pornografi di Amerika Serika mecapai 3600 USD perdetik, ujar Tifatul.
"Industri ini sangat besar. Pendapatan dari sini mengalahkan pendapatan semuanya," katanya.
Dengan diblokirnya konten pornografi di Indonesia, maka disinyalir bahwa Amerika Serikat akan kehilangan pendapatan yang cukup besar, karena 60 persen industri porno berada di negara adi daya tersebut.
Tapi bukan karena masalah pendapatan amerika yang membuat Indonesia memblokir situs-situs porno tersebut, melainkan karena ada undang-undang yang mengharuskannya.
"Blokir situs porno bukan keinginan saya pribadi, tapi amanah UU. Dalam UU nomer 36 tahun 1999 mengatakan penyelenggara telekomunikasi dilarang menyediakan konten yang bertentangan dengan asusila. Atau UU tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal 27 ayat 1 dilarang mendistribusikan konten porno di masyarakat," jelasnya.
"Ditambah dengan UU 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di pasal 17 mengatakan pemerintah maupun Pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat. Jadi bukan sholat, zakat dan puasa saja yang wajib, tapi ini juga wajib dalam UU," ia menandaskan.
Tetapi pemerintah harus tetap bekerja keras untuk memblok situs porno, karena masih ada banyak situs yang lolos sensor. Terutama jika diakses melalui ponsel.
bungas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar